SMAS INTENSIF TARUNA PEMBANGUNAN

JL. DUKUH MENANGGAL XII / 4, Dukuh Menanggal, Kec. Gayungan,

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

PERATURAN AKADEMIK

SMA INTENSIF TARUNA PEMBANGUNAN SURABAYA

 

 

A.PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

  1. Proses Pembelajaran menggunakanKurikulu 2013.
  2. Satu Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semesterdengan jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 39 / 40 per minggu .
  3. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran setiap semesternya

    sebanyak 19 minggu.

 B.KEHADIRAN SISWA

  1. Siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
  2. Dalam satu semester setiap siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka sebanyak 18 kali jumlah Jam Pelajaran perminggu dari setiap Mata Pelajaran.
  3. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan ( di luar kelas ) sesuai karakteristik Mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap Mata Pelajaran.

C.KETIDAK HADIRAN SISWA

  1. Ketidak hadiran siswa dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena :
    1. Sakit ( dibuktikan dengan surat keterangan dokter/pemberitahuan langsung orang tua )
    2. Ijin ( didahului dengan permohonan orang tua )
    3. Ditugaskan oleh sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
    4. sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran dan atau tanpa keterangan yang sah.

D.PROSES PENILAIAN

  1. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan Penilaiandan Tugas Mandiri/KelompokPenilaianterdiridari :PenilaianHarian, Penilaian Tengah Semester danPenilaianAkhir Semester.
  2. Tugas yang diberikan guru kepada peserta didik dapat berupa :
    1. Tugas Terstruktur
    2. Tugas Mandiri Tidak Tersetruktur
  3. Nilai Raport Semester Ganjil (NA) denganmenggunakanRumus :

NA =  

Keterangan :

  1. RNH adalah Rata-rata Nilai PH, sedangkan NH =
  2. PadaPelaksanaan PH, siswadiberikesempatan REMIDI sampaidengan 2(dua) kali, sedangkanpadaPelaksanaan PTS siswadiberikesempatan REMIDI hanya 1(satu) kali dan PAS tidakada REMIDI

4.Peserta didik wajib menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan oleh guru.

 

E.SANGSI

1.Persentase minimal kehadiran peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 90 % dari kehadiran wajib.

2.Persentase minimal kehadiran peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 70% dari kehadiran wajib,jika ketidak hadirannya akibat ditugaskan sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.

3.Peserta didik yang tidak diikutsertakan proses penilaian akibat tidak memenuhi kehadiran minimal, dikembalikan kepada orang tua setelah ada pemberitahuan/peringatan kepada orang tua terlebih dahulu.

4.Peserta didik yang tidak mengikuti proses penilaian secara lengkap tidak diperkenankan mengikutiPAS.

 

F.KETENTUAN PENILAIAN

1.Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

2.Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.

3.Penilaian hasil belajar dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.

4.Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.

5.Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.

6.Penilaian selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik melalui: Penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester.

 

G.PELAKSANAAN PENILAIAN  DAN UJIAN

1.Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.

2.Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

3.Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur

pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan

pembelajaran.

Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada    

     periode tersebut.

4.Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur

pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh

indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

5.Penilaian kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.

6.Ujian sekolah / Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.

7.Hasil Penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan penilaian harian berikutnya.

 

 

I.NILAI/LAPORAN PENILAIAN

1.Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru BP/BK dari guru Agama dan Kewarganegaraan.

2.Nilai Pengembangan Diri dihimpun oleh guru BK dari Pelatih/Instruktur/Pembimbing kegiatan pengembangan diri.

3.Nilai harian diperoleh dari gabungan Hasil penilaian harian dengan nilai tugas dengan perbandingan 60% : 40 %.

4.Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari 30% Nilai Harian, 30% Nilai Penilaian Tengah Semester dan 40% Nilai Ujian Akhir Semester.

5.Nilai Ujian Sekolah / Ujian Nasional.

 

J.REMIDIAL

1.Peserta didik yang belum mencapai KKM pada penilaian harian diberikesempatan mengikuti pembelajaran remidimaksimal 2(dua) kali.

2.Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil penilaian harian ( untuk beberapa Kompetensi Dasar (KD) atau Ujian tengah semester  untuk beberapa Kompetensi Inti ).

3.Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatanantara lain:

a.Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.

b.Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.

c.Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.

d.Pemanfaatan tutor sebaya.

4.Tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.

5.Nilai hasil remedial tidak melebihi nilai KKM.

 

K.KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

1.Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.

2.Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh KI/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap.

3.Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI ataukelasXII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program, atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu mata pelajaran ciri khas program.

6.Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh rapat Dewan Pendidik dengan kriteria :

a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

b.memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok

mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan

kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani,

olahraga, dan kesehatan.

c.lulus Ujian SekolahBerstandarNasioanl.

 

L.HAK DAN KEWAJIBAN SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR

1.Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai

    kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa :

a.Alat dan Bahan Praktikum untuk mata pelajaran Biologi,Kimia dan Fisika

b.Media Pembelajaran

c.Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Penjasorkes dan Keterampilan

d.Komputer dan Internet selama proses pembelajaran

e.Alat praktik ( Lab. Bahasa ) untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

2.Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk

Meminjam buku pelajaran, buku refrensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai

prosedur.

3.Setiap peserta didik berkewajiban untuk memiliki minimal satu buah buku pelajaran dan

    buku  refrensi setiap mata pelajaran yang sesuai dengan Standar Isi Kurikulum.

4.Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat

di perpustakaan,Lab.Fisika, Lab.Kimia, Lab.Biologi, Lab.Bahasa dan Lab. Komputer.

 

M.LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK

1.Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis

oleh guru mata pelajaran,wali kelas maupun konselor ( Guru BK )

2.Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap

peserta didik asuhannya.

3.Setiap wali kelas wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik

asuhannya.

4.Setiap guru BK wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik

asuhannya.

5.Layanan khusus diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus

    dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :

a.Kehadiran

b.Kepribadian

c.Ahlak

d.Ekonomi

e.Keamanan

6.Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas

dan guru BK

7.Segala bentuk pelayanan ( akademik dan khusus ) dikoordinasikan dengan guru BK.

8.Setiap peserta didik wajib melaksanakan satu jenis kegiatan pengembangan diri.

9.Setiap peserta didik berhak mendapat pelayanan untuk melaksanakan pengembangan diri.

 

N.MUTASI SISWA

1.Mutasi siswa dapat berupa :

a.Mutasi Jurusan

b.Mutasi Masuk

c.Mutasi Keluar

2.Setiap peserta didik kelas XI berhak menentukan jurusan/program sesuai prestasi

akademik dan minat.

3.Setiap peserta didik kelas XI berhak pindah ( mutasi ) jurusan paling lambat satu bulan

setelah kegiatan pembelajaran berlangsung di awal tahun ajaran.

4.Peserta didik yang ingin pindah jurusan setelah satu bulan kegiatan pembelajaran

berlangsung, dipindahkan dari sekolah.

5.Peserta didik kelas XI yang tidak naik ke kelas XII dapat mengulang kembali dikelas XI

dengan memilih jurusan yang lain.

6.Peserta didik kelas XI yang naik ke kelas XII tidak boleh mengganti jurusan yang telah

dipilih.

7.Proses penerimaan siswa pindah masuk dilakukan paling lambat minggu ke tiga setiap

awal tahun pelajaran.

8.Siswa pindah masuk harus memenuhi persyaratan :

a.Berasal dari sekolah sejenis bukan yang sederajat.

b.Berasal dari sekolah yang terakreditasi minimal sama.

c.Berasal dari sekolah yang memiliki KKM ≥ KKM sekolah untuk seluruh mata pelajaran.

d.Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.

9.Setiap peserta didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid.

       10.Setiap peserta didik berpeluang pindah keluar atas pertimbangan sekolah.

PERATURAN AKADEMIK

SMA INTENSIF TARUNA PEMBANGUNAN SURABAYA

 

 

A.PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

1.Proses Pembelajaran menggunakanKurikulu 2013.

2.Satu Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semesterdengan jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 39 / 40 per minggu .

4.Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran setiap semesternya

sebanyak 19 minggu.

 

B.KEHADIRAN SISWA

1.Siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.

2.Dalam satu semester setiap siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka sebanyak 18 kali jumlah Jam Pelajaran perminggu dari setiap Mata Pelajaran.

3.Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan ( di luar kelas ) sesuai karakteristik Mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap Mata Pelajaran.

C.KETIDAK HADIRAN SISWA

1.Ketidak hadiran siswa dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena :

a.Sakit ( dibuktikan dengan surat keterangan dokter/pemberitahuan langsung orang tua )

b.Ijin ( didahului dengan permohonan orang tua )

c.Ditugaskan oleh sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.

d.sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran dan atau tanpa keterangan yang sah.

D.PROSES PENILAIAN

1.Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan Penilaiandan Tugas Mandiri/Kelompok.

Penilaianterdiridari :PenilaianHarian, Penilaian Tengah Semester danPenilaianAkhir Semester.

 

2.Tugas yang diberikan guru kepada peserta didik dapat berupa :

a.Tugas Terstruktur

b.Tugas Mandiri Tidak Tersetruktur

 

  1. Nilai Raport Semester Ganjil (NA) denganmenggunakanRumus :

NA =  

Keterangan :

  1. RNH adalah Rata-rata Nilai PH, sedangkan NH =
  2. PadaPelaksanaan PH, siswadiberikesempatan REMIDI sampaidengan 2(dua) kali, sedangkanpadaPelaksanaan PTS siswadiberikesempatan REMIDI hanya 1(satu) kali dan PAS tidakada REMIDI

4.Peserta didik wajib menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan oleh guru.

 

E.SANGSI

1.Persentase minimal kehadiran peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 90 % dari kehadiran wajib.

2.Persentase minimal kehadiran peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 70% dari kehadiran wajib,jika ketidak hadirannya akibat ditugaskan sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.

3.Peserta didik yang tidak diikutsertakan proses penilaian akibat tidak memenuhi kehadiran minimal, dikembalikan kepada orang tua setelah ada pemberitahuan/peringatan kepada orang tua terlebih dahulu.

4.Peserta didik yang tidak mengikuti proses penilaian secara lengkap tidak diperkenankan mengikutiPAS.

 

F.KETENTUAN PENILAIAN

1.Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

2.Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.

3.Penilaian hasil belajar dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.

4.Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.

5.Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.

6.Penilaian selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik melalui: Penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester.

 

G.PELAKSANAAN PENILAIAN  DAN UJIAN

1.Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.

2.Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

3.Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur

pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan

pembelajaran.

Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada    

     periode tersebut.

4.Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur

pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh

indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

5.Penilaian kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.

6.Ujian sekolah / Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.

7.Hasil Penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan penilaian harian berikutnya.

 

 

I.NILAI/LAPORAN PENILAIAN

1.Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru BP/BK dari guru Agama dan Kewarganegaraan.

2.Nilai Pengembangan Diri dihimpun oleh guru BK dari Pelatih/Instruktur/Pembimbing kegiatan pengembangan diri.

3.Nilai harian diperoleh dari gabungan Hasil penilaian harian dengan nilai tugas dengan perbandingan 60% : 40 %.

4.Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari 30% Nilai Harian, 30% Nilai Penilaian Tengah Semester dan 40% Nilai Ujian Akhir Semester.

5.Nilai Ujian Sekolah / Ujian Nasional.

 

J.REMIDIAL

1.Peserta didik yang belum mencapai KKM pada penilaian harian diberikesempatan mengikuti pembelajaran remidimaksimal 2(dua) kali.

2.Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil penilaian harian ( untuk beberapa Kompetensi Dasar (KD) atau Ujian tengah semester  untuk beberapa Kompetensi Inti ).

3.Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatanantara lain:

a.Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.

b.Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.

c.Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.

d.Pemanfaatan tutor sebaya.

4.Tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.

5.Nilai hasil remedial tidak melebihi nilai KKM.

 

K.KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

1.Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.

2.Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh KI/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap.

3.Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI ataukelasXII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program, atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu mata pelajaran ciri khas program.

6.Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh rapat Dewan Pendidik dengan kriteria :

a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

b.memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok

mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan

kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani,

olahraga, dan kesehatan.

c.lulus Ujian SekolahBerstandarNasioanl.

 

L.HAK DAN KEWAJIBAN SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR

1.Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai

    kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa :

a.Alat dan Bahan Praktikum untuk mata pelajaran Biologi,Kimia dan Fisika

b.Media Pembelajaran

c.Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Penjasorkes dan Keterampilan

d.Komputer dan Internet selama proses pembelajaran

e.Alat praktik ( Lab. Bahasa ) untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

2.Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk

Meminjam buku pelajaran, buku refrensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai

prosedur.

3.Setiap peserta didik berkewajiban untuk memiliki minimal satu buah buku pelajaran dan

    buku  refrensi setiap mata pelajaran yang sesuai dengan Standar Isi Kurikulum.

4.Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat

di perpustakaan,Lab.Fisika, Lab.Kimia, Lab.Biologi, Lab.Bahasa dan Lab. Komputer.

 

M.LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK

1.Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis

oleh guru mata pelajaran,wali kelas maupun konselor ( Guru BK )

2.Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap

peserta didik asuhannya.

3.Setiap wali kelas wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik

asuhannya.

4.Setiap guru BK wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik

asuhannya.

5.Layanan khusus diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus

    dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :

a.Kehadiran

b.Kepribadian

c.Ahlak

d.Ekonomi

e.Keamanan

6.Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas

dan guru BK

7.Segala bentuk pelayanan ( akademik dan khusus ) dikoordinasikan dengan guru BK.

8.Setiap peserta didik wajib melaksanakan satu jenis kegiatan pengembangan diri.

9.Setiap peserta didik berhak mendapat pelayanan untuk melaksanakan pengembangan diri.

 

N.MUTASI SISWA

1.Mutasi siswa dapat berupa :

a.Mutasi Jurusan

b.Mutasi Masuk

c.Mutasi Keluar

2.Setiap peserta didik kelas XI berhak menentukan jurusan/program sesuai prestasi

akademik dan minat.

3.Setiap peserta didik kelas XI berhak pindah ( mutasi ) jurusan paling lambat satu bulan

setelah kegiatan pembelajaran berlangsung di awal tahun ajaran.

4.Peserta didik yang ingin pindah jurusan setelah satu bulan kegiatan pembelajaran

berlangsung, dipindahkan dari sekolah.

5.Peserta didik kelas XI yang tidak naik ke kelas XII dapat mengulang kembali dikelas XI

dengan memilih jurusan yang lain.

6.Peserta didik kelas XI yang naik ke kelas XII tidak boleh mengganti jurusan yang telah

dipilih.

7.Proses penerimaan siswa pindah masuk dilakukan paling lambat minggu ke tiga setiap

awal tahun pelajaran.

8.Siswa pindah masuk harus memenuhi persyaratan :

a.Berasal dari sekolah sejenis bukan yang sederajat.

b.Berasal dari sekolah yang terakreditasi minimal sama.

c.Berasal dari sekolah yang memiliki KKM ≥ KKM sekolah untuk seluruh mata pelajaran.

d.Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.

9.Setiap peserta didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid.

       10.Setiap peserta didik berpeluang pindah keluar atas pertimbangan sekolah.



Top